Kena PHK, Pemuda di Sragen Nekat Curi HP Milik Marbot Masjid

Selasa, 30 Juli 2024 – 10:53 WIB
Kena PHK, Pemuda di Sragen Nekat Curi HP Milik Marbot Masjid - JPNN.com Jateng
Ilustrasi tersangka pencurian. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pasal pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.

Iptu Joni Kurniawan menjelaskan bahwa dari hasil pencurian tersebut akan dijual dan uangnya akan diberikan kepada orang tua sebagai uang gaji dari bekerja.

"Sementara pelaku telah diberhentikan dari tempat dia kerja dan tidak mengatakan kepada orang tuanya," katanya.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merek Infinix Smart 8 Pro warna biru, 1 unit HP merek Oppo seri A58, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih. (JPNN)

Pemuda berinisial RAS (22) warga Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang, Sragen, Jawa tengah ditangkap polisi.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News