Kena PHK, Pemuda di Sragen Nekat Curi HP Milik Marbot Masjid
Selasa, 30 Juli 2024 – 10:53 WIB
“Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pasal pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.
Iptu Joni Kurniawan menjelaskan bahwa dari hasil pencurian tersebut akan dijual dan uangnya akan diberikan kepada orang tua sebagai uang gaji dari bekerja.
"Sementara pelaku telah diberhentikan dari tempat dia kerja dan tidak mengatakan kepada orang tuanya," katanya.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merek Infinix Smart 8 Pro warna biru, 1 unit HP merek Oppo seri A58, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih. (JPNN)
Pemuda berinisial RAS (22) warga Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang, Sragen, Jawa tengah ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News