Polisi Ungkap Peran Dua Pelaku Pengeroyokan di Boyolali
Sebelumnya, Polres Boyolali menetapkan lima anggota PSHT Terate 17 sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap remaja di Boyolali, Rabu (7/8). Di mana kejadian tersebut sempat viral di media sosial.
Dari informasi yang dihimpun, Video tindak kekerasan itu diunggah di media sosial Facebook peserta anonim melalui Info Cegatan Solo dan Sekitarnya. Dalam video berdurasi 2 menit 15 detik tersebut, terlihat seorang remaja membacakan permohonan maaf kepada salah satu perguruan silat dengan diapit dua orang remaja mengenakan masker.
Kedua remaja yang mengapit korban diduga dari sebuah perguruan silat. Setelah selesai membacakan permohonan maaf, remaja tersebut langsung dihajar bersama-sama. Korban terlihat teriak minta ampun hingga tubuhnya ambruk, tetapi tak dipedulikan pelaku pengeroyokan.
Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga mengatakan kelima tersangka yaitu HK alias Badrun (24), AR alias Caplin (20), BS alias Gandul (23), DN alias Tompel dan Penceng. Sementara dua tersangka lain berinisial DN dan Penceng sampai saat ini masih menjadi DPO.
"Berdasarkan penyidikan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat 2 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di Dukung Kerten, Kecamatan Banyudono," kata Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga Rabu (7/7/2024).
Muhammad menjelaskan kejadian tersebut bermula saat korban IAP (19) bertemu pacarnya, Mita, yang merupakan srikandi PSHT. Kemudian pacar korban menghubungi salah satu tersangka IAR.
Saat itu, korban ditanya pelaku IAR terkait korban yang mengaku-aku sebagai anggota PSHT, padahal korban bukan anggota perguruan silat tersebut.
"Korban diajak pelaku IAR ke tempat latihan untuk membuat surat pernyataan yang berisikan kesanggupan ikut latihan dan permohonan maaf. Korban kemudian diminta untuk membacakan pernyataan tersebut. Setelah selesai membacakan, korban langsung dipukul dan ditendang sesuai salam video yang viral beredar," katanya. (mcr21/jpnn)
Polres Boyolali ungkap peran dua pelaku buron kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap remaja di Boyolali.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News