Buruh Bangunan di Sragen Ditangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat
Senin, 12 Agustus 2024 – 10:56 WIB
"Kemudian kami mengamankan satu buah botol bekas minuman yang terangkai dengan dua buah sedotan warna hitam, korek api gas," ungkapnya.
Dia menyebutkab bahwa pelaku mengaku barang tersebut dibeli dengan harga Rp 500 ribu rupiah.
"Pelaku membeli sabu dengan niat untuk diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan," katanya.
Pelaku akan dijerat dengan padal 114 Ayat (2) Jp Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal selama 15 tahun. (JPNN)
Seorang buruh bangunan berinisial A alias Menil ditangkap jajaran aparat Polres Sragen, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News