Warga Karanganyar Ini Dipolisikan Seusai Suntik Gas Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg

Rabu, 23 Februari 2022 – 12:00 WIB
Warga Karanganyar Ini Dipolisikan Seusai Suntik Gas Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg - JPNN.com Jateng
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin gelar pers di Aula Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Ia mengungkapkan bahwa dalam waktu tiga bulan, pelaku dapat meraup penghasilan sebesar Rp 120 juta dengan pendapatan bersih senilai Rp 30 juta.

"Keuntungan bisa dua kali lipat dari gas subsidi. Omzet per bulan mereka Rp 40 juta," tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku terjerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Selain itu Pasal 32 ayat (1) UU No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana penjara paling lama selama-lamanya enam bulan dengan denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.

Lalu, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman pidana penjara paling lama (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. (mcr5/jpnn)

Aksi penyuntikkan gas elpiji subsidi ke gas nonsubsidi berujung pidana. Keuntungan pelaku tiap bulannya puluhan juta.

Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News