Warga Karanganyar Ini Dipolisikan Seusai Suntik Gas Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg

Rabu, 23 Februari 2022 – 12:00 WIB
Warga Karanganyar Ini Dipolisikan Seusai Suntik Gas Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg - JPNN.com Jateng
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin gelar pers di Aula Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Aksi penyuntikkan gas elpiji subsidi untuk gas non-subsidi terjadi di Karanganyar, Jawa Tengah. Tidak tanggung-tanggung, pelaku dapat meraup untung Rp 40 juta setiap bulannya.

Pelaku berinisial SR alias JN (45) warga Dusun Mendungsari RT 05 RW 03, Desa Bulurejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Pelaku mengalihkan isi tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram untuk disuntikkan ke tabung gas elpiji 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

SR alias JN telah beraksi selama tiga bulan. Hasil suntikan gas tersebut dijual keliling ke konsumen di Kabupaten Karanganyar dan Sukoharjo.

Berdasarkan laporan masyarakat pada 16 Februari lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng berhasil mengungkap tindak kejahatan tersebut di wilayah Karanganyar.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pelaku telah mahir melakukan tindakan kejahatan tersebut. Dalam kurun waktu tiga bulan, pelaku telah berpindah-pindah lokasi mengalihkan isi tabung gas.

"Pelaku menyuntikkan gas tersebut menggunakan sistem kontrak dan berpindah-pindah. Hasil investigasi Ditkrimsus, berhasil kami amankan dari tiga kilogram disuntikkan ke 5,5 kilogram dan 12 kilogram," kata Irjen Luthfi saat memimpin gelar pers di Aula Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Selasa (22/2).

Tiap bulannya, pelaku mampu menghabiskan 100 hingga 200 tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram. Dari ratusan tabung tersebut pelaku dapat memproduksi sebanyak 5 tabung ukuran 5,5 kg nonsubsidi dan 25 hingga 50 elpiji ukuran 12 kg nonsubsidi.

Aksi penyuntikkan gas elpiji subsidi ke gas nonsubsidi berujung pidana. Keuntungan pelaku tiap bulannya puluhan juta.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News