Polisi Tangkap 6 Pelaku Pembacokan Mahasiswa Udinus, Diancam 20 Tahun Penjara
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak enam pemuda ditangkap polisi lantaran terbukti menjadi pelaku pembacokan yang menewaskan mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara.
Enam pemuda itu bernama Rico Sandova (23) warga Semarang Utara, Bagas Rizky (21) warga Semarang Barat, Raden Ricky (20) warga Semarang Barat, Roni Hasyim (22) warga Semarang Selatan, Bagus Ardhi (22) warga Candisari dan Ifan Bintang (17) warga Gunungpati.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan enam pelaku tersebut merupakan dari dua geng yang berbeda. Yakni grup All Star dan grup Witchsel.
"Tersangka utama yaitu Rico, Raden Ricky, Bagas Rizky mereka yang membacok korban Muhammad Tirza Nugroho (21) mahasiswa Udinus hingga tewas," ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (19/9).
Awalnya kedua geng itu saling tantang lewat siaran langsung media sosial (medsos) Instagram. Mereka sepakat tawuran di Jalan Tumpang, Kecamatan Gajahmungkur pada Selasa (17/9) pukul 03.00 dini hari.
"Jadi saling tantang di medsos lalu sepakat bertemu untuk tawuran. Dua kelompok ini membawa senjata tajam jenis celurit dan corbek," kata Kombes Irwan.
Menjelang waktu kesepakatan, kedua kelompok tersebut kejar-kejaran di Jalan Kelud Raya Kota Semarang. Di saat bersamaan korban melintas berboncengan dengan temannya.
Nahas, korban dan temannya jatuh setelah tersenggol mobil yang melintas. Saat itu juga keduanya dianggap sebagai lawan tawuran pelaku. Korban dibacok beberapa kali.
Pelaku pembacokan yang menewaskan mahasiswa Udinus berjumlah 6 orang. Mereka terancam 20 tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News