Polisi Tangkap 6 Pelaku Pembacokan Mahasiswa Udinus, Diancam 20 Tahun Penjara

Kamis, 19 September 2024 – 15:47 WIB
Polisi Tangkap 6 Pelaku Pembacokan Mahasiswa Udinus, Diancam 20 Tahun Penjara - JPNN.com Jateng
Para pelaku pembacokan yang menewaskan mahasiswa Udinus. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

"Kemudian Tersangka membacok korban yang masih di atas motor di bagian paha kaki kiri sehingga korban terjatuh dari motor, kemudian dua pelaku lainnya ikut membacok bagian badan korban," katanya.

Selanjutnya para pelaku melarikan diri ke arah Manyaran. Kombes Irwan menyatakan masih ada pelaku lain dalam insiden ini yang dikejar aparat kepolisian.

"Untuk pelaku yang lain masih kami lakukan pengejaran dan akan kami hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku," ujarnya

Atas kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 170 KUHP serta Undang-undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Tajam. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun pidana penjara," kata Kombes Irwan.(mcr5/jpnn)

Pelaku pembacokan yang menewaskan mahasiswa Udinus berjumlah 6 orang. Mereka terancam 20 tahun penjara.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News