Terbakar Cemburu, Pria di Solo Aniaya Mantan Pacar
Selasa, 01 Oktober 2024 – 20:45 WIB
![Terbakar Cemburu, Pria di Solo Aniaya Mantan Pacar - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/07/09/pelaku-penganiyaan-ilustrasi-foto-antara-63.jpg)
Ilustrasi penganiayaan. Foto/ilustrasi: Antara
Berdasarkan penyelidikan, polisi akhirnya menahan dan menetapkannya sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka Anjar Julian Pratama dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (mcr21/jpnn)
Seorang pria bernama Anjar Julian Pratama (33) warga Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo ditangkap polisi karena menganiaya sang mantan pacar.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News