Komplotan Perampok Kayu Beraksi di Pati, Sekap & Borgol Penjaga Hutan
Selasa, 15 Oktober 2024 – 21:40 WIB
Kini, para tersangka diancam dengan Pasal 365 ayat (2) angka (1e), (2e), (3e) KUHPidana tentang pencurian disertai dengan ancaman dan tindakan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.(mcr5/jpnn)
Beraksi di Pati, komplotan perampok kayu sekap & borgol penjaga hutan.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News