Bengkel di Semarang Dibobol Maling, Pelakunya, Tak Disangka
Rabu, 23 Oktober 2024 – 07:00 WIB
Atas kejahatannya, MZ akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (antara/jpnn)
Polisi menangkap seorang pelaku pencurian yang membobol sebuah bengkel di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News