Praktik Prostitusi Online di Purbalingga Terbongkar, Polisi Tahan Muncikari & Korban
jateng.jpnn.com, PURBALINGGA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Purbalingga mengungkap kasus dugaan perdagangan orang dengan modus prostitusi online di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Kepolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tertentu di indekos di Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah.
Atas dasar informasi tersebut, kata dia petugas melakukan pemantauan di lokasi pada Senin (11/11) dan mengamankan seorang pria berinisial DS (23) yang diduga bertindak sebagai muncikari, beserta seorang korban perempuan berinisial AI (21), warga Kabupaten Banyumas.
Baca Juga:
"DS menawarkan jasa korban kepada pelanggan dengan tarif Rp 250 ribu per pertemuan, di mana DS menerima Rp 50 ribu dan sisanya diserahkan kepada korban," katanya.
DS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 4 Ayat 2 huruf d Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 KUHP.
Hukuman bagi pelanggaran tersebut adalah pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda yang berkisar antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.
AKBP Rosyid berharap pengungkapan kasus ini dapat membantu mengurangi praktik prostitusi daring di Purbalingga.
Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Purbalingga K.H. Nurkholis Masrur mengapresiasi langkah Polres Purbalingga dalam menangani kasus ini.
Polisi membongkar kasus dugaan perdagangan orang dengan modus prostitusi online di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News