GP Ansor Polisikan Roy Suryo, Sekjen Perhakhi Pasang Badan

Selasa, 01 Maret 2022 – 13:46 WIB
GP Ansor Polisikan Roy Suryo, Sekjen Perhakhi Pasang Badan - JPNN.com Jateng
Roy Suryo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jateng.jpnn.com, JAKARTA - Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) menilai palaporan Roy Suryo oleh Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor ke Polda Metro Jaya tidak masuk akal.

Sekjen Perhakhi Pitra Ramadoni menyebut GP Ansor bukan korban dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Roy Suryo.

"Meneliti laporan polisi yang ditujukan kepada Roy Suryo, korban yang merasa dirugikan tidak jelas legal standingnya, dikarenakan kasus pencemaran nama baik tidak boleh diwakili oleh siapa pun," kata Pitra dalam keterangannya kepada JPNN.com, Senin (28/2).

Hal tersebut merupakan buntut pelaporan Roy Suryo terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas soal toa masjid dan gonggongan anjing.

Oleh sebab itu, pihaknya siap mendampingi Roy Suryo menghadapi laporan Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor ke Polda Metro Jaya.

Pitra menilai pelaporan yang dilayangkan Roy Suryo adalah hak hukum tiap warga negara dan dijamin oleh undang-undang yang bersifat konstitusional.

Ia menegaskan tweet Roy Suryo di Twitter terkait video kontroversial yang telah beredar di masyarakat merupakan suatu kajian dan penelitian adanya pertanyaan masyarakat perihal keaslian video tersebut.

"Roy Suryo selaku ahli di bidang tersebut (pakar telematika dan informatika, red) tentunya mempunyai wewenang untuk menerangkan dan menjawab pertanyaan masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai keaslian video tersebut sesuai dengan keahliannya," kata Pitra

Roy Suryo dilaporkan balik GP Ansor atas tuduhan pecemaran nama baik Menag Yaqut soal toa masjid dan gonggongan anjing. Advokat pasang badan.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News