GP Ansor Polisikan Roy Suryo, Sekjen Perhakhi Pasang Badan
Pitra mengatakan Roy Suryo melaporkan Gus Yaqut dikarenakan terjadinya kegaduhan di media sosial.
Walakin, Roy Suryo melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi untuk membendung kegaduhan yang berkelanjutan.
"Sebagai ahli ITE, Roy Suryo memberikan hasil kajian dan penelitiannya kepada aparat penegak hukum yang berwenang supaya terciptanya kamtibmas di tengah-tengah masyarakat terkait viralnya video tersebut," kata Pitra.
GP Ansor melaporkan pakar informatika dan telematika terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Februari 2022.
Laporan itu dilayangkan Dendy Zuhairil Finsa yang notabene kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor. (cr3/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Roy Suryo Banjir Dukungan Advokat Melawan GP Ansor
Roy Suryo dilaporkan balik GP Ansor atas tuduhan pecemaran nama baik Menag Yaqut soal toa masjid dan gonggongan anjing. Advokat pasang badan.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News