SE Menag Soal Pengeras Suara di Masjid, Mustain: Sudah Cukup Jelas
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah menyebut keputusan Menteri Agama yang tertera di dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE 05 Tahun 2022 sudah jelas dan dapat dipahami masyarakat.
SE Menag itu menyebutkan penggunaan pengeras suara di tiap-tiap masjid dan musala merupakan kebutuhan umat Islam.
Namun, penggunaan pengeras suara agar tidak menggangu ketentraman terdapat tata caranya.
Disebutkan juga surat edaran tersebut dibuat untuk merawat persaudaraan dan harmonisasi sosial di masyarakat yang beragam.
Dari latar belakang tersebut, surat edaran baru itu dapat dipedomani oleh pengelola dan pengurus atau takmir tiap masjid dan musala.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Mustain Ahmad menuturkan masyarakat dapat memahami dari keseluruhan penjelasan isi SE Menag tersebut.
Mustain menyatakan masyarakat juga dapat menyimak dan mencermati bagian-bagian isi dari surat edaran itu. Mulai dari maksud, ketentuan, pemasangan, dan penggunaan hingga kualitas suara yang dihasilkan.
"Pengaturannya sudah disebut jelas dalam SE itu," kata Mustain saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (25/2).
SE Menag soal Pengeras Suara di Masjid dinilai Kanwil Kemenag Jateng Mustain sudah cukup jelas dan tidak usah dipertentangkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News