SE Menag Soal Pengeras Suara di Masjid, Mustain: Sudah Cukup Jelas
Di dalam surat edaran itu menjelaskan pengeras suara di masjid dan musala ada dua macam, yakni pengeras suara dalam dan luar.
Penggunaan pengeras suara luar dapat difungsikan hanya untuk kumandang azan Salat Lima Waktu, Salat Jumat, Salat Idulfitri, dan Iduladha.
Selain itu, pengeras suara luar juga dibolehkan digunakan saat sebelum pelaksanaan salat wajib, gema takbir serta kegiatan yang mengundang jamaah dengan jumlah banyak.
Sementara penggunaan pengeras suara dalam adalah untuk pelaksanaan salat, zikir, doa, khutbah salat, Salat Tarawih, Salat Rawatin dan pengajian.
Adapun aturan suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu memperhatikan kualitas dan kelayakan.
Disebutkannya, pengeras suara harus memenuhi persyaratan bagus atau tidak sumbang dan pelafalan secara baik dan benar.
"Itu sudah cukup jelas," singkat Mustain menjelaskan. (mcr5/jpnn)
SE Menag soal Pengeras Suara di Masjid dinilai Kanwil Kemenag Jateng Mustain sudah cukup jelas dan tidak usah dipertentangkan.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News