Polisi Segel Hotel Aruss Semarang, Ungkap Cuci Uang dari Judi Online Senilai Rp 103 Miliar

Jumat, 17 Januari 2025 – 01:30 WIB
Polisi Segel Hotel Aruss Semarang, Ungkap Cuci Uang dari Judi Online Senilai Rp 103 Miliar - JPNN.com Jateng
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (tengah) menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/1/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

“Ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp 100 miliar rupiah,” ucapnya.

Sementara terhadap FH dikenakan Pasal 4 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP.

Hotel Aruss yang terletak di Semarang, Jawa Tengah juga telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan ini. (antara/jpnn)

Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pencucian uang dari judi online untuk pembangunan Hotel Aruss Semarang.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News