Polisi Segel Hotel Aruss Semarang, Ungkap Cuci Uang dari Judi Online Senilai Rp 103 Miliar
Jumat, 17 Januari 2025 – 01:30 WIB
“Ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp 100 miliar rupiah,” ucapnya.
Baca Juga:
Sementara terhadap FH dikenakan Pasal 4 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP.
Hotel Aruss yang terletak di Semarang, Jawa Tengah juga telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan ini. (antara/jpnn)
Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pencucian uang dari judi online untuk pembangunan Hotel Aruss Semarang.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News