Sri Sukendar Meminta Tidak Ada Pengerahan Massa PSHT ke Purwokerto Lagi

Jumat, 04 Maret 2022 – 16:20 WIB
Sri Sukendar Meminta Tidak Ada Pengerahan Massa PSHT ke Purwokerto Lagi - JPNN.com Jateng
Ketua Umum Persaudaraan Sakato Tiger (Sakti) Banyumas Abdul Latif Heriyadi (kiri) dan Ketua PSHT Banyumas Sri Sukendar (tiga dari kanan) bersama Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu dan Dandim 0701/Banyumas Letkol Inf. Iwan Dwi Prihartono sepakat untuk menciptakan suasana kondusif di Kabupaten Banyumas, Jumat (4/3/2022). ANTARA/Sumarwoto

Lalu, pada Kamis (3/3), ratusan massa PSHT dari berbagai daerah yang tidak terima dengan insiden tersebut berkumpul di GOR Satria Purwokerto.

Massa sudah dalam pengawalan polisi dan diminta kembali ke daerah masing-masing.

Akan tetapi, dalam perjalanannya, kata dia, massa tersebut berpencar dan melakukan beberapa tindakan pidana, antara lain melakukan perusakan dan penganiayaan yang mengakibatkan beberapa korban.

Oleh karena itu, pihaknya bersama Dandim melakukan langkah-langkah tindakan kepolisian, yaitu mengamankan.

"Ada 181 orang yang sudah kami bawa dan saat ini masih dalam proses klarifikasi. Ke-181 orang itu terdiri atas 174 laki-laki dan tujuh perempuan," kata Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu.

Terkait dengan kasus penganiayaan oleh oknum ormas Sakti terhadap anggota PSHT, Kapolresta mengatakan bahwa pihaknya akan menanganinya secara profesional sehingga anggota PSHT dari daerah lain untuk tidak datang ke Purwokerto.

"Percayalah, kami akan menangani secara profesional. Kami akan melakukan tindakan-tindakan yang tentunya berdasarkan hukum," katanya menegaskan. (antara/jpnn)

Ketua PSHT Sri Sukendar meminta seluruh anggota PSHT menahan diri tak tidak ada lagi pengerahan massa ke Purwokerto.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News