Beroperasi di Wisata Religi Gunung Kemukus, Prostitusi Terselubung Ini Akhirnya Terbongkar
"Hanya menggunakan KTP korban bisa bekerja. Selain wanita dewasa juga ditemukan anak di bawah umur," kata Kombes Dwi.
Korban tak punya uang lantas mengadu kepada ibu korban. Kasus ini terdengar hingga Polda Jateng setelah ibu korban konsultasi di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jateng.
Kemudian pihaknya mengecek di lokasi. Di sana, petugas melakukan penindakan penegakan hukum pemeriksaan sekaligus menetapkan tersangka pemilik usaha karaoke mengerjakan empat perempuan.
"Tidak ada papan plang. Tidak ada namanya hanya terlihat rumah biasa. Masuk baru ada fasilitas karaoke beserta pemandu lagu," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia(UU RI) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Termasuk Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum (KUHPidana), dan Pasal 506 KUHPidana.
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 600 juta," katanya. (mcr5/jpnn)
Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap Sukini (44) pemilik tempat pelacuran terselubung di Kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus, Kecamatan Sumber Lawang, Sragen.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News