Dua Polisi Pemeras Warga Semarang Dibui, Berbagi Sel dengan Penembak Siswa SMK

Kedua polisi nakal itu telah menjalani patsus atau penahanan selama 30 hari ke depan, sejak 2 Februari 2025 hingga 3 Maret 2025.
"Selama proses patsus, yang bersangkutan akan menjalani sidang kode etik," kata Kombes Artanto.
Dalam perkara ini, polisi hanya menerima satu laporan dari masyarakat. Meski demikian, pihaknya meminta masyarakat dapat melapor apabila pernah menjadi korban pemerasan.
"Ini adalah atensi pimpinan, jadi penyidik segera melakukan pemberkasan agar dilakukan sidang kode etik," katanya.
Untuk diketahui, dua anggota polisi kedapatan memeras Rp 2,5 juta terhadap dua remaja di depan minimarket Jalan Telaga Mas, Kota Semarang, Jateng pada Jumat (31/1) sekitar pukul 20.30 WIB.
Peristiwa itu menimpa MRW (18) warga Kecamatan Ngaliyan, dan MMX (17) Semarang Utara. Keduanya diperas polisi dengan inisial Aiptu Kusno, Aipda Roy Legowo, dan seoarang warga sipil bernama Suyatno. (mcr5/jpnn)
Dua polisi yang terbukti memeras warga Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Aiptu Kusno, dan Aipda Roy Legowo mendekam satu sel dengan Aipda Robig Zaenudin.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News