Terungkap! Detik-Detik Tragis Kematian Darso di Tangan Oknum Polisi

Jumat, 28 Februari 2025 – 13:36 WIB
Terungkap! Detik-Detik Tragis Kematian Darso di Tangan Oknum Polisi - JPNN.com Jateng
Rekosntruksi kematian Darso, warga Semarang seusai dihajar polisi Jogja, tampak adegan korban sudah tergeletak, Jumat (28/2). Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN

Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam penyelidikan, di mana hasilnya akan disandingkan dengan keterangan tersangka, saksi, serta hasil ekshumasi jenazah Darso guna mengungkap kejadian yang sebenarnya.

"Penyidik harus benar-benar bisa mengungkap peristiwa ini secara transparan," tegas Kombes Artanto.

Atas perbuatannya, AKP Hariyadi dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Penetapan AKP Hariyadi sebagai tersangka dilakukan pada 21 Februari 2025, berdasarkan keterangan saksi-saksi, pendapat para ahli, serta hasil autopsi jenazah Darso.

Sebelumnya, Darso, warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, meninggal dunia pada 21 September 2024. Dia diduga tewas akibat dikeroyok oleh oknum polisi Satlantas Polresta Yogyakarta. (wsn/jpnn)

Fakta mengejutkan terungkap dalam rekonstruksi kasus kematian Darso (43), warga Kota Semarang, Jawa Tengah.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News