Guru SMP di Purbalingga Ini Setubuhi 5 Siswinya, Ancam Sebar Video Jika Melapor
Rabu, 09 Maret 2022 – 15:09 WIB

Tersangka AS (32) saat diperiksa penydidik Polres Purbalingga. FOTO: Humas Polda Jateng.
Selain itu, AKBP Era menyebut tersangka juga disangkakan pasal 32 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Mantan Kasubdit Direskrimsus Polda Kalimantan Timur itu menambahkan tersangka AS diancam hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.
"Ditambah sepertiga dari ancaman pidana karana dilakukan oleh tenaga pendidik dan denda senilai Rp 5 miliar," paparnya. (mcr5/jpnn)
Guru SMP di Kabupaten Purbalingga tega mencabuli tujuh siswinya. Lima siswi bahkan telah disetubuhi sejak 2013 hingga 2021.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News