Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Demak, Tuh Tampangnya
Senin, 14 April 2025 – 15:27 WIB

Empat tersangka kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Demak, dihadirkan dalam konferensi pers Polres Demak, Senin (14/4/2025). Foto: Humas Polres Demak
"Masih ada tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran petugas. Saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kuseni.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana Subsider Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.(JPNN)
Polres Demak berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pria bernama Aqil Siraj (25) meninggal dunia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News