Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang

Senin, 21 April 2025 – 13:58 WIB
Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang - JPNN.com Jateng
Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Mereka juga diduga menerima sejumlah uang dari pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan serta melakukan intervensi dan permintaan uang ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Selain itu, pasangan ini juga diduga melakukan pemotongan pembayaran kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara lainnya.

Modusnya, mereka berdalih bahwa pemotongan tersebut dilakukan untuk membayar utang pribadi, padahal berkaitan dengan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2023-2024.

Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Alwin Basri dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wsn/jpnn)

Mbak Ita dan suaminya dikawal ketat oleh petugas KPK dari Jakarta dalam sidang perdana dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News