Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang

Mereka juga diduga menerima sejumlah uang dari pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan serta melakukan intervensi dan permintaan uang ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Selain itu, pasangan ini juga diduga melakukan pemotongan pembayaran kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara lainnya.
Modusnya, mereka berdalih bahwa pemotongan tersebut dilakukan untuk membayar utang pribadi, padahal berkaitan dengan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2023-2024.
Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Alwin Basri dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wsn/jpnn)
Mbak Ita dan suaminya dikawal ketat oleh petugas KPK dari Jakarta dalam sidang perdana dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News