Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Batang Terungkap, Pelakunya, Ternyata

"Dengan modus mengancam akan menyebarkan foto itu, tersangka terus mengajak berhubungan badan dengan korban. Ajakan itu selanjutnya ditolak korban karena sedang demam," katanya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti celana dalam, baju lengan panjang biru, dan tanktop hitam.
Tersangka akan dikenai Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman bisa 5 tahun hingga 15 tahun penjara plus denda Rp5 miliar. Kami mengingatkan orang tua untuk lebih ketat mengawasi interaksi anak di platform digital," katanya. (antara/jpnn)
Pelaku pelecehan seksual dengan korban anak di bawah umur di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, ditangkap aparat Polres Batang.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News