Terungkap, KKA Gelapkan Dana Haji untuk Sumbang Masjid, Sisanya Buat Foya-foya
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pelaku penggelapan dana haji di Kota Semarang akhirnya terungkap. Dia berinisial KAA (42), warga Jalan Semeru Barat, Desa Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang
Kasus ini menjadi fokus perhatian Direskrimum Polda Jawa Tengah sampai ke Mabes Polri, lantaran total dana yang digelapkan mencapai Rp 1,23 miliar.
Saat dihadirkan di Mapolda Jateng, KAA mengaku beraksi seorang diri dengan memanfaatkan profesinya.
Dia adalah pegawai bank swasta di daerah Citraland Semarang yang melayani satu tabungan dana haji ONH Plus.
Sebanyak 69 calon jemaah haji diiming-imingi pelaku untuk berangkat ke tanah suci dalam waktu lima tahun.
Masing-masing korban diminta menyetorkan uang sejumlah Rp 25 juta ditambah Rp 11 juta ke bank swasta yang terletak di Citraland Semarang.
"Iya, saya melakukan perbuatan ini seorang diri," katanya, Selasa (15/3).
Dia mengatakan uang hasil kejahatannya digunakan menyumbang ke masjid dan untuk kepentingan pribadi dengan penuh foya-foya.
KAA (42), pelaku penggelapan dana Haji ONH Plus di Kota Semarang, mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk menyumbang masjd.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News