Terungkap, KKA Gelapkan Dana Haji untuk Sumbang Masjid, Sisanya Buat Foya-foya

"Uang itu untuk kepentingan pribadi saya, macam-macam. Saya pernah pakai ke tempat hiburan," ucapnya.
Sementara itu, seorang korban calon jemaah haji asal Sukorejo, Kabupaten Kendal, Tutik, percaya dengan pelaku karena dijanjikan kemudahan dapat menunaikan ibadah haji.
Namun, ditunggu selama tujuh bulan, kabar uang yang telah disetorkan secara tunai di teller itu tidak kunjung dia terima dari pelaku.
"Saya sudah setor Rp 25 juta, tidak ada kabar. Saya jengkel, sudah menjadi korban penipuan," ucapnya.
Direskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandani menyebut kasus penggelapan dana haji ini menjadi fokus perhatian Polri.
Sebab, di saat masyarakat ingin menjalankan ibadah suci Haji justru menjadi sebuah perbuatan pidana.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 378 KUHP, Pasal 374 dan Pasal 263. Ancaman hukumannya selama enam tahun penjara.
"Masyarakat jangan mudah percaya kepada orang lain. Apalagi menitipkan uang pendaftaran haji kepada pegawai bank," pintanya. (mcr5/jpnn)
KAA (42), pelaku penggelapan dana Haji ONH Plus di Kota Semarang, mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk menyumbang masjd.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News