6 Fakta Ayah Perkosa Anak Kandung di Semarang hingga Tewas, Nomor 5 Menyayat Hati

Senin, 21 Maret 2022 – 19:51 WIB
6 Fakta Ayah Perkosa Anak Kandung di Semarang hingga Tewas, Nomor 5 Menyayat Hati - JPNN.com Jateng
WD (41) pelaku pemerkosaan anak kandungnya sendiri, saat dihadirkan polisi di Mapolrestabes Semarang. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Atas kejanggalan yang disampaikan dokter, polisi membongkar makam korban di hari yang sama untuk dilakukan autopsi pada pukul 21.40 WIB.

"Dari situ terbukti bahwa ada unsur kematian yang disebabkan kekerasan seksual," ujar AKBP Donny.

5. Korban kejang 2 jam

Dari hasil penyelidikan polisi mendapat keterangan bahwa pelaku mengakui tetap memaksa darah dagingnya melayani nafsu birahinya meski lemas tak berdaya, bahkan mengalami kejang-kejang.

"Anaknya sempat kejang satu sampai dua jam setelah berhubungan," ucapnya.

6. Ancaman 20 tahun penjara

Polisi menjerat WD dengan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman mendekam dibalik jeruji besi selama-lamanya 20 tahun. (mcr5/jpnn)

Berikut fakta-fakta seorang ayah perkosa anak kandung di Semarang hingga tewas. Aksi bengis yang bikin hati teriris.

Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News