Sungguh Biadab, Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Solo Dilakukan di Samping Istri

Kamis, 24 Maret 2022 – 06:00 WIB
Sungguh Biadab, Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Solo Dilakukan di Samping Istri - JPNN.com Jateng
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (tengah) saat menunjukkan selimut berlogo Manchester United yang menjadi barang bukti kasus ayak perkosa anak kandung di Solo, Rabu (23/03/2022). Foto: Romensy Augustino/JPNN.com

Pelaku mengaku tidak melakukan trik khusus untuk menyembunyikan perilaku bejatnya itu dari istrinya, MEP (31).

Dia bercerita bahwa setiap hari, istrinya yang capek kerja selalu tidur lebih awal. Pada saat itulah pelaku kerap beraksi.

"Pertama kali saya lakukan di kamar, kemudian sekali di ruang depan," katanya.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut bahwa tersangka berhasil melampiaskan nafsunya karena mengancam korban dengan cara tidak meminjami gawai miliknya.

"Pelaku juga menjanjikan kebebasan untuk menggunakan sepeda motornya," lanjut Kapolres.

Kombes Ade menambahkan kondisi korban saat ini sudah stabil, tetapi masih dalam pendampingan konselor dari kepolisian dan dinas sosial guna mengembalikan rasa percaya diri korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Juncto pasal 76d UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dia diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 milyar.

Seorang ayah perkosa anak kandung di Solo dengan cara yang sangat nekat. Dia melakukan perbuatan tercela itu di samping sang istri.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News