Sungguh Biadab, Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Solo Dilakukan di Samping Istri
Kamis, 24 Maret 2022 – 06:00 WIB
Tersangka juga dikenakan Pasal 81 ayat (3) dikarenakan tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.
"Maka hukuman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidananya," pungkas Kapolres. (mcr21/jpnn)
Seorang ayah perkosa anak kandung di Solo dengan cara yang sangat nekat. Dia melakukan perbuatan tercela itu di samping sang istri.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News