Demi Cewek Cantik, Rohmadi Berbuat Terlarang di Halaman Masjid

Pelaku diringkus polisi di wilayah Pedurungan, Kota Semarang, pada Minggu (23/03).
"Biasanya tersangka itu melakukan kejahatannya di tempat-tempat kosong ya, seperti emperan toko, emperan jalan, masjid, musala," kata Kapolres.
Saat dihadirkan di Polres Demak, Rohmadi mengaku hanya butuh waktu 1 menit untuk membobol rumah kontak motor.
Hasil motor curiannya biasa dia bawa ke Jepara untuk dijual dan hasilnya dibuat foya-foya di karaoke.
"Buat berkaraoke bareng cewek cantik, sisanya untuk makan," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman 7 tahun penjara. (mar4/jpnn)
Rohmadi (46), Warga Demak ini nekat berbuat terlarang di halaman masjid demi bisa berkaraoke bereng cewek cantik. Astaga!
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News