Teka-teki Pembunuhan Satpam di Semarang Terkuak, Bikin Ngeri!

Kamis, 31 Maret 2022 – 18:15 WIB
Teka-teki Pembunuhan Satpam di Semarang Terkuak, Bikin Ngeri! - JPNN.com Jateng
Direskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat memimpin keterangan pers. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com

Mengetahui kondisi korban tertelungkup tidak sadar, pelaku melanjutkan tujuannya mengondol sejumlah kamera incarannya.

"Pelaku berupaya membuka rolling door dengan alat las, tetapi tidak berhasil," imbuhnya.

Melihat ada tanda-tanda korban sadar dengan posisi tubuhnya berubah, pelaku mengambil senjata tajam untuk menusuk korban hingga tak bernyawa.

"Pelaku menusuk beberapa kali dan menggorok leher korban dengan pisau yang diambilnya dari tas," ucap Kombes Djuhandani.

Seusai memastikan korban meninggal dunia, pelaku kembali merangsek masuk melalui pintu bagian belakang dan menjebol atap toko.

"Pelaku mencuri beberapa kamera, drone dan handphone korban dibawa pulang ke Kebumen," bebernya.

Pelaku pembunuhan di Semarang ini dijerat Pasal 365 ayat (4) dalam Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati. (mcr5/jpnn)

Motif pembunuhan satpam di Semarang terkuak. Gelagak pelaku sudah dicurigai korban. Dengan tipu daya pelaku, korban dipukul hingga pingsan, lalu dibunuh.

Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News