Korupsi Bermodus Investasi di BUMD Rembang Terbongkar, 1 Tersangka Sudah Meninggal
Tak hanya itu saja, mereka juga mendirikan anak perusahaan tanpa melewati persetujuan RUPS (rapat umum pemegang saham).
"Selain tak ada perjanjian kerja sama, juga tidak ada analisis kelayakan oleh tim independen," ucap Andi.
Total uang muka yang telah dicairkan sebesar Rp 7,36 miliar. Mereka baru mengembalikan dari jumlah tersebut hanya Rp 4,06 miliar.
"Pemerintah Kabupaten Rembang rugi sebesar Rp 3,29 miliar," paparnya.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Atas perbuatannya, tersangka juga dikenai denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.(mcr5/jpnn)
Kejati Jateng membongkar kasus dugaan korupsi bermodus investasi di BUMD Rembang. Sejumlah 3 direktur ditetapkan tersangka. Sayangnya, 1 telah meninggal dunia.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News