Korupsi Bermodus Investasi di BUMD Rembang Terbongkar, 1 Tersangka Sudah Meninggal
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) membongkar kasus dugaan korupsi bermodus investasi di perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rembang.
Kejati telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Keuangan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) berinisial NA, dan pihak swasta inisial HAP, Direktur PT Anindya Guna Utama (AGU).
"Kemudian eks Dirut PT RBSJ berinisial AB (sudah meninggal dunia)," kata Kepala Kejati Jateng Andi Herman, Selasa (5/4).
Dia mengatakan, kasus dugaan korupsi bermodus investasi itu telah berlangsung sejak 2017 hingga 2020. Kerugian negara yang dalam ini Pemkab Rembang mencapai Rp 3,29 miliar.
Andi menyebut, tersangka NA menjalin hubungan kerja sama dengan HAP, Direktur PT AGU.
"NA juga kerja sama dengan Dirut PT RSBJ inisial AB yang sudah tiada," ujarnya.
Dalam kurun tiga tahun, ketiga tersangka itu diduga telah menyelewengkan dana BUMD Rembang dari PT RBSJ dengan alasan untuk uang muka investasi.
"Alasannya, dana itu digunakan uang muka kerja sama jasa konstruksi," jelasnya.
Kejati Jateng membongkar kasus dugaan korupsi bermodus investasi di BUMD Rembang. Sejumlah 3 direktur ditetapkan tersangka. Sayangnya, 1 telah meninggal dunia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News