Korupsi di UNS Solo Diduga Capai Rp 34,6 Miliar, 26 Saksi Diperiksa Termasuk Rektor

Rabu, 20 September 2023 – 15:52 WIB
Korupsi di UNS Solo Diduga Capai Rp 34,6 Miliar, 26 Saksi Diperiksa Termasuk Rektor - JPNN.com Jateng
Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triyono. ANTARA/ I.C. Senjaya.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta masih dalam tahap penyelidikan.

"Penanganan perkara ini masih tahap awal, masih mengumpulkan bukti dan mengujinya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triyono di Semarang, Rabu (20/9).

Menurut dia, kejaksaan belum menentukan apakah terjadi penyimpangan atau tidak atas perkara yang diselidiki tersebut.

Hingga saat ini, lanjut dia, sudah 26 saksi yang dimintai keterangan dalam penyelidikan itu.

Dia menuturkan di antara para saksi yang diperiksa tersebut, yakni dua orang pelapor.

Selain itu, lanjut dia, Rektor UNS Surakarta Jamal Wiwoho juga sudah dua kali dimintai keterangan.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan rektor masih akan dimintai keterangan.

Sebelumnya, mantan pimpinan MWA UNS Surakarta Hasan Fauzi menyerahkan bukti dugaan fraud atau korupsi di kampus kepada Wali Kota Surakarta.

Kasus dugaan korupsi di UNS Solo masuk dalam penyelidikan di Kejati Jateg. Dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 34,6 miliar.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News