Jenazah Dila Mau Dikubur Sembunyi-sembunyi, Beruntung Warga Mengetahui
Rabu, 13 April 2022 – 20:11 WIB
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah tongkat, 1 buah celana pendek yang digunakan korban pada saat peristiwa terjadi, 1 buah seblak kasur, dan tali rafia yang digunakan untuk mengikat kaki dan tangani korban.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 KUHP ayat 1 Juncto Pasal 76 C undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan.
Ditambah dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukiman penjara maksimal 15 tahun. (mcr21/jpnn)
Jenazah Dila (7), ternyata sempat mau dikubur sembunyi-sembunyi oleh kakak angkatnya. Beruntung warga mengetahui maksud itu.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News