Juru Parkir Masjid Edarkan 20 Kg Narkoba, Kasus Terbesar dalam 1 Dekade
Pria yang beralamat Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus itu mendapat ganja kering siap edar dari Aceh. Sindikat itu akan mengedarkan ganja kering di Kota Semarang, Jawa Tengah dan Pontianak, Kalimantan Barat.
"Barang tersebut sumbernya dari Aceh yang dikirim melalui jalur darat. Tujuannya selain Jawa Tengah akan didistribusikan sebagian ke Pontianak," kata Kombes Lutfi.
Dalam praktiknya, tersangka yang berdomisili di indekos Kampung Gelondong, Kauman, Semarang Tengah itu menjalankan bisnis haram dengan kakak kandungnya yang tengah mendekam di Lapas Pontianak.
Di balik jeruji besi, narapidana itu yang akan mengendalikan peredaran ganja di Pontianak dan sebagian wilayah di Kalimantan Barat.
Aksinya terbilang rapi penuh teliti. P mengemas barang haram itu dengan mengaburkan data sebagai sparepart mobil lalu mengedarkan melalui jasa ekspedisi
"Dapat kami lakukan penetapan tersangka dua orang, P dan HP kakak kandung ada di dalam lapas," tuturnya.
Koordinasi dengan Dirjen Lapas Kemenkumham terus dilakukan kepolisian untuk dapat menarik HP dipindahkan ke lapas yang ada di Jawa Tengah, guna melakukan pemeriksaan termasuk membongkar jaringan lainnya.
"Setelah mendapat putusan maka tersangka HP akan dilimpahkan ke Jawa Tengah untuk dilakukan proses penyidikan," tuturnya.
Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran narkoba jenis ganja terbesar selama kurun waktu satu dekade terakhir. Palakunya juru parkir Masjid Agung Semarang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News