Juru Parkir Masjid Edarkan 20 Kg Narkoba, Kasus Terbesar dalam 1 Dekade

Jumat, 15 April 2022 – 15:00 WIB
Juru Parkir Masjid Edarkan 20 Kg Narkoba, Kasus Terbesar dalam 1 Dekade - JPNN.com Jateng
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lutfi Martadian saat memimpin keterangan pers, Kamis (14/4). Foto: Humas Polda Jateng.

Kesepakatan komitmen memberantas peredaran narkotika terus digaungkan Ditresnarkoba bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah beserta stakeholder terkait lainnya.

"Perlu adanya upaya melalui sinergitas bersama baik dari Polri, Bea Cukai, BPOM, POM TNI, Pemda, dan peran serta dari masyarakat," tutur Kepala BNNP Brigjen Pol Purwo Cahyoko.

Pelaku dijerat Primer Pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009, Subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Termasuk pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga masa tahanan.

Selanjutnya, puluhan kilogram ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan Incenerator pada suhu 1.200 derajat celsius.(mcr5/jpnn)

Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran narkoba jenis ganja terbesar selama kurun waktu satu dekade terakhir. Palakunya juru parkir Masjid Agung Semarang.

Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News