Dugaan Maladministrasi Kawasan Candi Borobudur, Ombudsman Buka Suara
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Ombudsman Jawa Tengah menyatakan akan mengawal dugaan kasus maladministrasi tanah kas Desa Borobudur untuk hak pakai Kawasan Candi Borobudur.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Siti Farida menyatakan kesiapannya memonitor laporan warga Borobudur itu sampai tuntas.
"Iya, kami tetap akan mengupayakan proses kooperatif, dari segi kantor pertanahan juga persuasif," kata Farida saat dikonfirmasi JPNN Jateng melalui sambungan telepon, Jumat (15/4).
Farida menyampaikan akan melihat konteks permasalahan terlebih dulu, termasuk meminta keterangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang dan Balai Konservasi Borobudur.
Setelah itu, investigasi di lapangan akan dilakukan secara intensif melalui beberapa tahapan pengumpulan data dari masyarakat.
"Jangan sampai dalam penyelesaian-penyelesaian masalah yang kontra produktif," tuturnya.
Farida mengungkapkan pada 2020, Ombudsman Jawa Tengah telah berdiskusi di awal pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Borobudur.
Saat itu, pihaknya menyampaikan sejumlah poin-poin kemungkinan akan terjadi persoalan yang muncul akibat pembangunan PSN.
Ombudsman Jawa Tengah menyatakan akan mengawal kasus dugaan maladministrasi tanah kas Desa Borobudur untuk hak pakai Kawasan Candi Borobudur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News