Dugaan Maladministrasi Kawasan Candi Borobudur, Ombudsman Buka Suara
Sejumlah permasalahan soal pertanahan yang diprediksi timbul yaitu bisa antar warga, warga dengan pemerintah, maupun klaim administrasi dari kantor pertanahan setempat.
"Pada 2021 kami kembali menyampaikan masukan tersebut baik institusi resmi dan berkunjung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang," ucap Farida.
Sebelumnya diberitakan, perwakilan warga Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang mendesak Ombudsman Jawa Tengah melakukan investigasi dugaan maladministrasi tanah kas desa untuk pemekaran Kawasan Candi Borobudur.
Dugaan maladministrasi itu bermula pengajuan hak pakai tanah oleh Balai Konservasi Borobudur pada 2018 lalu.
Instansi di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) itu mengajukan hak pakai melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang. (mcr5/jpnn)
Ombudsman Jawa Tengah menyatakan akan mengawal kasus dugaan maladministrasi tanah kas Desa Borobudur untuk hak pakai Kawasan Candi Borobudur.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News