Warga Borobudur Mengadu, Balai Konservasi Dituding Rampas Asal-usul Leluhur
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Perwakilan warga Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang mendesak Kantor Ombudsman Jawa Tengah melakukan investigasi dugaan maladministrasi tanah kas desa untuk pemekaran Kawasan Candi Borobudur.
Dugaan maladministrasi itu bermula pengajuan hak pakai tanah oleh Balai Konservasi Borobudur pada 2018 lalu.
Instansi di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) itu mengajukan hak pakai melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang.
Sugiyanti, warga Dusun Ngaran, Desa Borobudur mengatakan tanah yang menjadi objek permohonan hak pakai itu adalah tanah kas Desa Borobudur yang lokasinya berada di dalam Kawasan Candi Borobudur.
Menurutnya, tanah kas desa itu merupakan tanah adat yang biasa digunakan untuk kegiatan sosial budaya dan keberlangsungan adat masyarakat setempat.
"Mariah Carey boleh konser dengan sound system begitu keras, kenapa wayangan tidak boleh," kata Sugiyanti saat mendatangi Kantor Ombudsman Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (14/4).
Perempuan paruh baya itu menyebut Balai Konservasi Borobudur hendak merampas asal-usul leluhurnya dengan mengambil tanah kas desa.
"Saya ingin anak cucu kami tetap di sana, agar punya kebanggaan kalau nenek moyangnya punya tanah di Kawasan Candi Borobudur," tuturnya.
Pemekaran Kawasan Candi Borobudur Magelang, ternyata menyimpan konflik panjang. Warga yang merasa disingkirkan mengadu dugaan maladministrasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News