Warga Borobudur Mengadu, Balai Konservasi Dituding Rampas Asal-usul Leluhur
Jumat, 15 April 2022 – 16:26 WIB
"Sejauh ini masyarakat dan perangkat desa selalu diitimidasi oleh instansi terkait," imbuhnya.
Dia menjelaskan objek tanah yang dimohonkan hak pakai Balai Konservasi Borobudur secara yuridis adalah tanah hak asal-usul adat milik Desa Borobudur.
Tanah seluas tujuh hektar itu telah tercatat pada buku tanah letter C Desa nomor 4 Persil 14 Kelas D.IV.(mcr5/jpnn)
Berikut 4 tuntutan yang disampaikan warga dan Pemerintah Desa Borobudur:
- Mendesak Ombudsman Jawa Tengah menindaklanjuti dan melakukan investigasi terkait dugaan tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang.
- Menuntut Ombudsman Jawa Tengah mendesak Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang menghentikan proses pengajuan hak pakai yang diajukan oleh Balai Konservasi Borobudur.
- Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang menghentikan proses permohonan hak pakai dari Balai Konservasi Borobudur karena objek tanah yang dimohonkan tersebut merupakan tanah kas desa milik Desa Borobudur.
- Balai Konservasi Borobudur mencabut pengajuan permohonan hak pakai terhadap objek tanah yang merupakan tanah kas desa milik Desa Borobudur.
Pemekaran Kawasan Candi Borobudur Magelang, ternyata menyimpan konflik panjang. Warga yang merasa disingkirkan mengadu dugaan maladministrasi.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News