Warga Borobudur Mengadu, Balai Konservasi Dituding Rampas Asal-usul Leluhur
Persoalan semacam ini bukan kali pertama yang mencuat ke permukaan publik.
Sekitar 1975, melalui program pemugaran Candi Borobudur oleh pemerintah memaksa masyarakat Borobudur untuk memindahkan kuburan leluhurnya yakni Makam Njaten.
Disusul peristiwa serupa pada 1976-1977, warga Borobudur yang berjualan di sekitar tempat parkir Kawasan Candi Borobudur juga digusur dari kegiatan ekonomi produktifnya.
Puncaknya pada 1979-1983, tepatnya warga di Dusun Kenayan, Ngaran Krajan, Sabrangrowo, Gopalan dan Gendungan digusur pula melalui program Taman Purbakala Nasional (Tapurnas) yang membutuhkan tanah seluas 87 hektar.
Akibat peristiwa penggusuran itu lebih kurang 381 kepala keluarga tersingkirkan.
"Kami kehilangan hak di Borobudur. Kami adalah warga yang tergusur," kata Muh Barodi, warga Dusun Ngaran, Desa Borobudur lainnya.
Dwi Haryanto, Pendamping Hukum Warga Desa Borobudur mengatakan Tanah Kas Desa masyarakat Borobudur seolah mau diambil oleh Balai Konservasi Borobudur.
Menurutnya, bila hal itu terjadi maka terdapat pelanggaran terkait Undang-undang Desa.
Pemekaran Kawasan Candi Borobudur Magelang, ternyata menyimpan konflik panjang. Warga yang merasa disingkirkan mengadu dugaan maladministrasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News