Keluarkan SP3 Korban Begal Jadi Tersangka, Cara Komjen Agus Diprotes Pakar, Kenapa?
Masyarakat NTB pun, lanjut Reza, harus teryakinkan bahwa persoalan yang muncul di Polres Lombok Tengah bisa diatasi dengan sebaik-baiknya oleh pihak polres atau polda sendiri.
Bagi Reza, kini tersisa satu persoalan, yakni mengapa warga yang ingin mengantar nasi ternyata membawa-bawa senjata tajam?
"Awas, jangan-jangan itu merupakan indikasi bahwa warga sudah bersiap untuk menghadapi situasi buruk dengan cara mereka sendiri. Termasuk cara yang bertentangan dengan hukum sekalipun," ujar alumnus Melbourne University itu.
Sebelumnya, Komjen Agus meminta Polda NTB untuk menghentikan kasus Amaq Santi (34) yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua pelaku begal.
"Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat menjadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus dilawan bersama," kata Agus kepada JPNN.com, Jumat (15/4).
Jenderal bintang tiga itu berharap pengusutan kasus jangan sampai terkesan merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Perkembangan terbaru, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Santi yang menjadi korban begal yang kemudian membunuh dua pelaku.
Dengan demikian Amaq Santi sudah tidak lagi berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan.(cr1/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Korban Begal jadi Tersangka Di-SP3, Reza Tak Setuju Cara Komjen Agus Andrianto
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri memprotes cara Komjen Agus Andrianto menghentikan kasus korban begal jadi tersangkan (SP3). Penafsiran salah bisa muncul
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News