Keluarkan SP3 Korban Begal Jadi Tersangka, Cara Komjen Agus Diprotes Pakar, Kenapa?

Senin, 18 April 2022 – 04:00 WIB
Keluarkan SP3 Korban Begal Jadi Tersangka, Cara Komjen Agus Diprotes Pakar, Kenapa?  - JPNN.com Jateng
Reza Indragiri Amriel menyampaikan pendapat soal penghentian kasus seorang korban begal ditetapkan jadi tersangka. Ilustrasi Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

jateng.jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel merespons pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang meminta penghentian kasus korban begal jadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Adapun menurut Agus, penyetopan kasus itu perlu dilakukan supaya masyarakat tidak takut melawan kejahatan.

Namun, Reza Indrigiri menilai pernyataan Komjen Agus Andrianto bisa memunculkan penafsiran yang salah dari masyarakat.

"Penting bagi Polri untuk memastikan masyarakat tidak menangkap pesan secara keliru. Bahwa, seolah, silakan bawa sajam (senjata tajam) dan habisi para begal di tempat," kata Reza Indragiri kepada JPNN.com, Sabtu (16/4).

Reza sangat mengakhawatirkan jika mindset vigilantisme semacam itu merajalela. Menurutnya, polisi harus bisa menjaga independensinya.

Reza pun sepakat dengan Komjen Agus Andrianto yang meminta kasus itu dihentikan. Namun, kata dia, instruksi Komjen Agus yang disampaikan secara terbuka itu tidak tepat.

"Instruksi yang disampaikan oleh Bareskrim secara terbuka di media justru bukan cara kerja yang benar-benar positif. Sepatutnya menjadi instruksi langsung dan tertutup saja," ujar pria kelahiran 19 Desember 1974 itu.

Dia menambahkan jajaran Polda NTB tetap perlu dijaga marwahnya.

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri memprotes cara Komjen Agus Andrianto menghentikan kasus korban begal jadi tersangkan (SP3). Penafsiran salah bisa muncul
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News