5 Catatan Merah Bripda PS, Kasus Terakhirnya Bikin Dia Terancam Dipecat
Bripda PS terjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 368 atau pasal 369 atau pasal 335 atau pasal 55 atau pasal 56 atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan ditambah 1/3 masa hukuman.
Pasal 22 (1) Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 dengan ancaman Rekomendasi PTDH melalui proses sidang KKEP.
"Selain terancam hukuman pidana, ancaman hukuman tambahan bagi Bripda PS berupa pemecatan (PTDH) melalui proses sidang KKEP," tegasnya.
Berikut sejumlah pelanggaran yang dilakukan Bripda PS sehingga masuk daftar anggota polisi yang diawasi langsung oleh kesatuannya yakni Polres Wonogiri.
1. Berfoto dengan tahanan yang memicu bentrok perguruan silat
Pelanggaran yang dilakukan Bripda PS memicu kegaduhan di salah satu perguruan silat atau bela diri.
Oknum Polisi Polres Wonogiri ini berfoto bersama tahanan residivis sehingga perguruan silat tersebut bentrok.
2. Pacarnya dipukuli
Selain kasus pemerasan, Bripda PS sudah lama ditandai. Bintara itu memiliki catatan merah yang membuatnya disidang etik beberapa kali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News