Angota PSHT Tewas Saat Latihan, Sang Guru Dijebloskan ke Rutan
Sabtu, 07 Mei 2022 – 13:45 WIB
Dia dijerat dengan Pasal 351 (3) KUHP SUB Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Satreskrim belum menetapkan tersangka yang lain dan belum ada laporan dari pihak lain terkait dengan tindakan tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota PSHT, Agil Haryaji (21) dinyatakan meninggal dunia saat tiba di depan Puskesmas Kerjo, Karangrejo, Kerjo, Karanganyar, Kamis (5/5) malam.
Dia harus dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami kejang-kejang setelah menerima pukulan dari S saat sedang latihan kekuatan pernapasan perut.(mcr21/jpnn)
Polisi menetapkan S, guru silat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan anggota PSHT tewas.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News