Detik-detik Agil Tewas Seusai Menerima Pukulan Seorang Guru PSHT
Sabtu, 07 Mei 2022 – 14:23 WIB

Dokter saat melakukan autopsi terhadapa jenazah anggota PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) Parluh-17 Ranting Kerjo, Karanganyar, Agil Hariyaji (21) yang meninggal dunia. Foto: Polres Karanganyar
Tersangka S saat ini telah ditahan di Rutan Polres Karanganyar.
Dia dijerat dengan Pasal 351 (3) KUHP SUB Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(mcr21/jpnn)
Kompol Purbo Adjar Waskito menceritakan kronologi tewasnya anggota PSHT Karanganyar. Simak penjelasannya.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News