Bus dari Semarang Diberhentikan Polisi di Sidoarjo, 1 Penumpang Digelandang, Ternyata
Namun, jejaknya telah diketahui polisi. Pelaku ditangkap kurang dari 12 jam di dalam bus saat perjalanan sampai di Sidoarjo, Jawa Timur.
"Pernah dua tahun kerja di sana sebagai ABK, saya ingin kembali kerja," ucapnya.
Dalam pelariannya, Ayub terus memantau kondisi korban dilarikan ke rumah sakit hingga meninggal dunia melalui media sosial di ponselnya.
"Saya tahu dia meninggal dari Facebook," imbuhnya.
Pelaku terjerat Pasal 76 JO Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 3 millar.(mcr5/jpnn)
Ayub mencoba lari seusai berbuat keji di Semarang. Beruntung polisi mencium keberadaannya.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News