Pengakuan Mahasiswa yang Nekat Membegal Payudara Pegawai Bank di Semarang
Menurutnya, ketika mempresentasikan aplikasi, korban telah merasa ada yang menggerayangi payudaranya.
Namun, kata dia, korban begal payudara itu menganggap perbuatan itu tak sengaja dilakukan pelaku. Korban lalu membuat jarak agak jauh.
Namun, bukannya berhenti melakukan aksi cabul, pelaku malah melanjutkan perbuatan tak terpujinya.
Pelaku meremas untuk kedua kalinya sehingga korban berteriak meminta pertolongan.
"Saat korban bergeser, pelaku malah meminta memegang yang satunya," imbuh Kombes Irwan.
Teriakan korban didengar anggota Patwal Samapta Polrestabes Semarang.
Seketika itu, pelaku berhasil diamankan oleh aparat kepolisian patroli motor kegiatan pengamanan Kawasan Simpang Lima Semarang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AU dijerat dengan Pasal 289 KUHP atau Pasal 281 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(mcr5/mar4/jpnn)
Seorang Mahasiswa Semaranga nekat meremas payudara pegawai bank di tempat umum. Inilah pengakuannya.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News