Ibu Pembunuh Anak Sendiri di Kamar Hotel Beri Pengakuan Mengejutkan
Kamis, 12 Mei 2022 – 15:47 WIB

Polirsi menghadirkan seorang ibu yang tega membunuh anaknya di sebuah hotel di Semarang, dalam keterangan pers, Rabu (11/5). Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Pihaknya tengah mencari keberadaan SS untuk menemukan fakta-fakta lain dibalik aksi tega pelaku membunuh anak kandungnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76 C Jo 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014.
"Ancaman hukuman penjara selama maksimal 15 tahun denda Rp 3 miliar," jelasnya.(mcr5/jpnn)
Seorang ibu di Semarang berinisial RSS (36) harus mendekam di balik jeruji besi karena terbukti membunuh anak kandungnya di sebuah hotel.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News